Update Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini: Turun Rp14 Ribu per Gram!

Avatar of PortalMadura.com
Update Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini: Turun Rp14 Ribu per Gram!

PortalMadura.com– Pergerakan harga emas batangan di pasar domestik, termasuk produk PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan UBS, pada Kamis (1/10/2026) terpantau mengalami koreksi. Berdasarkan data perdagangan dan informasi dari Pegadaian, harga emas batangan kompak mengalami penurunan sebesar Rp14.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Penurunan harga ini tentu menjadi momen yang patut dicermati oleh masyarakat, khususnya para investor yang ingin melakukan transaksi jual maupun beli emas batangan untuk portofolio jangka pendek maupun panjang.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Untuk logam mulia Antam pecahan 1 gram, harga jual tercatat berada di level Rp2.581.000, melemah dari posisi sebelumnya di angka Rp2.595.000 per gram. Sementara itu, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam berada di kisaran Rp2.391.000 per gram.

Berikut adalah daftar lengkap harga dasar emas batangan Antam berdasarkan berbagai ukuran pada Kamis, 1 Oktober 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.340.500
  • 1 gram: Rp2.581.000
  • 2 gram: Rp5.102.000
  • 3 gram: Rp7.628.000
  • 5 gram: Rp12.680.000
  • 10 gram: Rp25.305.000
  • 25 gram: Rp63.137.000
  • 50 gram: Rp126.195.000
  • 100 gram: Rp252.312.000

Rincian Harga Emas UBS di Pegadaian

Tidak hanya produk Antam, koreksi harga juga terjadi pada logam mulia merek UBS yang dipasarkan melalui jaringan Pegadaian. Emas UBS ukuran 1 gram kini dibanderol seharga Rp2.538.000, turun dari harga sebelumnya yang sempat berada di level Rp2.552.000.

Berikut adalah rincian harga emas UBS di Pegadaian:

  • 0,5 gram: Rp1.372.000
  • 1 gram: Rp2.538.000
  • 2 gram: Rp5.038.000
  • 5 gram: Rp12.449.000
  • 10 gram: Rp24.767.000
  • 25 gram: Rp61.795.000
  • 50 gram: Rp123.336.000
  • 100 gram: Rp246.574.000

Bagi masyarakat yang berencana melakukan transaksi emas hari ini, disarankan untuk selalu memantau pembaruan berkala karena harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun kebijakan gerai penjualan. Pastikan juga untuk memperhitungkan besaran pajak serta selisih harga buyback demi memaksimalkan keuntungan investasi Anda.

Sumber: Diolah dari berbagai sumber pasar keuangan dan data resmi Pegadaian per 1 Oktober 2026, disajikan kembali oleh portalmadura.com.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses