Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Avatar of PortalMadura.com
Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kembali Dijebloskan ke Lapas Tangerang

portalmadura.com – Masa kebebasan selebgram Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi berakhir lebih cepat. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut hak pembebasan bersyarat milik terpidana kasus investasi bodong Binomo tersebut, sehingga ia harus kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Proses penyerahan Indra Kenz oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor berlangsung dengan pengawalan ketat pada Kamis (8/10/2026) siang sekitar pukul 13.32 WIB. Pihak lapas mengonfirmasi bahwa pria kelahiran Medan tersebut wajib menjalani sisa masa hukuman murni yang tersisa di balik jeruji besi.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan resmi, Indra Kenz masih harus menyelesaikan masa pidana selama 3 tahun, 2 bulan, dan 14 hari.

Setibanya di lokasi, petugas langsung menerapkan penanganan sesuai standar operasional baku. Indra Kenz menjalani serangkaian tahapan penerimaan, mulai dari verifikasi berkas administrasi, validasi data identitas, hingga pemeriksaan kondisi fisik dan kesehatan secara menyeluruh.

Untuk mendukung keperluan pemeriksaan serta audit investigasi lanjutan, pihak otoritas penjara mengambil langkah tegas dengan menempatkan Indra Kenz di dalam sel isolasi khusus yang berada di blok berkeamanan tingkat tinggi (maximum security).

Beni Hidayat menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan maupun fasilitas khusus yang diberikan kepada mantan influencer tersebut. Seluruh proses pembinaan serta aturan hak dan kewajiban tetap berjalan setara sebagaimana yang berlaku bagi warga binaan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses