Indeks domestik ditutup merosot 2,59% atau berada di level 5.936,2 setelah sempat tersungkur hingga 2,89% pada sesi intraday.
Penurunan tajam ini dipicu oleh rumor investigasi manipulasi harga saham oleh otoritas pasar modal serta pengetatan regulasi baru.
Tekanan utama IHSG dipimpin oleh kejatuhan saham-saham kelompok konglomerasi[cite: 1]. Hal ini terlihat dari penurunan IHSG yang jauh lebih dalam dibandingkan indeks saham berkapitalisasi besar IDX30, yang hanya terkoreksi sebesar 1,41%.
Isu Investigasi Manipulasi Saham Energi dan Batu Bara
Berdasarkan laporan riset harian Stockbit Investment Research, aksi lepas saham oleh pelaku pasar menyusul rumor mengenai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengumumkan hasil investigasi atas dugaan manipulasi harga saham.
Investigasi ini menyasar sejumlah emiten di sektor energi terbarukan dan pertambangan batu bara, dengan potensi sanksi denda mencapai ratusan miliar rupiah.
BEI dan KSEI Ketatkan Regulasi serta Transparansi
Di saat yang bersamaan, Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan penguatan transparansi pasar.
Otoritas bursa melengkapi 39 klasifikasi dan tipe investor dengan pemilahan pemegang saham lokal dan asing yang akan dipublikasikan secara bulanan.
Selain itu, BEI memperluas pemantauan saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration/HSC) menggunakan price impact ratio bagi saham berkapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun, dari ambang batas sebelumnya sebesar Rp10 triliun.
BEI juga memberlakukan penyempurnaan Peraturan Bursa Nomor I-A per 9 Oktober 2026[cite: 1]. Ketentuan baru ini mencakup:
- Kenaikan syarat minimum pemegang saham saat penawaran umum perdana (IPO) dari 1.000 menjadi 10.000 Single Investor Identification (SID) untuk Papan Utama, serta dari 500 menjadi 5.000 SID untuk Papan Pengembangan.
- Kewajiban penjamin emisi (underwriter) untuk menyusun laporan riset ekuitas saat permohonan, bulan ke-6, dan bulan ke-12 pasca-IPO.
- Emiten yang masih membukukan kerugian wajib mencatatkan laba paling lambat pada akhir tahun buku kedua.
- Pengetatan kriteria Papan Utama, di mana emiten wajib memiliki saldo laba positif dan pemegang saham di atas 1.000 SID.
- Penghapusan ketentuan batas minimum harga IPO demi meningkatkan keterjangkauan investor publik.
Aksi Korporasi Emiten: MEDC, VIVA, hingga MAHA
Di tengah dinamika pasar, beberapa emiten mencatatkan aksi korporasi penting per 12 Oktober 2026:
- PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC): Mengumumkan kesepakatan akuisisi 10% participating interest di empat blok Production Sharing Contracts (PSC) Kutei Basin dari Eni S.p.A, termasuk kawasan penemuan gas Geliga.
- PT Visi Media Asia Tbk (VIVA): Merencanakan private placement hingga 43,1 miliar saham baru untuk mengonversi utang Rp1,7 triliun kepada pihak afiliasi, yang diproyeksikan memangkas rasio utang (DER) dari 11,78 kali menjadi 1,86 kali.
- PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk (MAHA): Meraih kontrak jasa transportasi batu bara senilai Rp2,2 triliun dari anak usaha PT Kutai Bara Nusantara untuk jangka waktu empat tahun hingga 2030.
- PT Astra International Tbk (ASII): Mencatatkan penjualan mobil secara wholesales sebanyak 334.987 unit hingga kuartal III-2026 (9M26), naik 13% dibanding periode sama tahun sebelumnya
- PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA): Menyiapkan pembagian dividen interim tahun buku 2026 sebesar Rp15 per saham yang akan dibayarkan pada 13 November 2026.
Langkah pengetatan regulasi ini dinilai positif untuk jangka panjang guna mendukung normalisasi perlakuan indeks global seperti MSCI terhadap pasar modal Indonesia[cite: 1]. Namun, isu investigasi OJK diprediksi masih menjadi penekan pergerakan IHSG dalam jangka pendek hingga terdapat kepastian hukum lebih lanjut.
Sumber informasi: Stockbit Investment Research dan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia per 12 Oktober 2026.




