PortalMadura.Com, Sumenep – Satuan Rekrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan tersangka inisial AFA (21), warga Dusun Gedungan Barat, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Sumenep, Madura saat merekap judi jenis kupon putih (togel) di warung kopi.
“Tersangka kami amankan saat merekap togel diwarung kopi, disamping hotel Mitra Land jalan Trunojoyo Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, sekitar pukul 21.00 Wib malam,” kata Kapolres AKBP Redra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin, Kamis (20/8/2015).
Ia menjelaskan, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit handpone, 1 buah ATM BCA dan uang tunai sebesar Rp 824.000.
“Tersangka itu merupakan penjual togel secara online. Saat ini tersangka kami amankan di Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Karena tindakan tersebut, lanjutnya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP Tentang Perjudian. “Dengan hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara,” tukasnya. (arifin/choir)