PortalMadura.Com, Sumenep – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rahbini memastikan, rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat tidak akan tertunda lantaran adanya laporan salah satu paslon atas dugaan pelanggaran di 9 Kecamatan.
“Rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah akan dilakukan besok (17/12) di Aula KPU Sumenep,” kata Rahbini, Rabu (16/12/2015).
Terkait laporan tim pemenangan paslon ZA-Eva di Panwaslih, lanjutnya, merupakan hal yang berbeda, tidak akan mengganggu atau menunda pelaksanaan rekapitulasi tersebut.
“Kalau laporan itu kan sudah ditangani Panwaslih, jadi tidak akan mengganggu tahapan pilkada termasuk rekapitulasi ini,” terangnya.
Ia menegaskan, dalam pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada Kamis (7/12) pukul 10.30 Wib itu, pihaknya akan melibatkan saksi dari dua paslon, PPK dan Panwaslih kabupaten.
“Kalau nanti dalam rekapitulasi itu ada pihak tertentu yang merasa keberatan atas perolehan suara di TPS tertentu, kami akan mencatatnya dan itu memang hak paslon,” tukasnya. (arifin/choir)