PortalMadura.Com, Sampang – Tower Base Transceiver System (BTS) milik PT Nagata Dinamika Komunika disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Ada enam (6) tower yang disegel karena pihak perusahaan mokong tidak mau membayar retribusi pada pemerintah daerah setempat.
“Tidak membayar retribusi sejak tahun 2014 hingga 2016,” kata Kepala Satpol PP Sampang, Hamdani melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Moh. Jalil, pada wartawan, Rabu (10/2/2016).
Sikap mokong PT Nagata Dinamika Komunika tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011, tentang retribusi umum.
“Tunggakan mencapai Rp111 juta. Sangsinya pencabutan dan penghentian operasional,” tegasnya.
Sebelum penyegelan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap PT Nagata Dinamika Komunika, namun pemanggilan tersebut tidak diindahkan.
“Pada tanggal 4 Februari, kita layangkan surat panggilan, tapi tidak ada iktikad baik dari pihak PT Nagata Dinamika Komunika,” terangnya.
Ke enam (6) tower milik PT Nagata Dinamika Komunika yang disegel itu, terletak di Desa Pasean Sampang, Desa Banjar Telalah, Kecamatan Camplong, Desa Pamolaan Kecamatan Camplong.
Selain itu, di Desa Gersempal Kecamatan Omben, Desa Birem Kecamatan Tambelangan, Desa
Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Sampang.(lora/har)