PortalMadura.Com, Sumenep – Sedikitnya 132 botol minuman keras (miras) diamankan di wilayah hukum Arjasa oleh tim gabungan Polsek Kangean, TNI dan Camat setempat.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, barang bukti (BB) miras itu disita dari Didik, warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa sebanyak 130 botol berbagai merk.
“Sisanya, dua botol vodka merk topi miring dan 1/5 (seperlima) botol arak Tuban milik Mulyadi, warga Desa Kalikatak,” terang Widiarti.
Razia miras tersebut, dalam usaha memberantas peredaran miras di wilayah hukum kepulauan Sumenep. “Pengungkapan peredaran miras ini sengaja melibatkan semua unsur,” ujarnya.
Yang menjadi sasaran, kata dia, baru dua lokasi sesuai dengan informasi warga. “Memang benar, setelah dilakukan penggerebekan didapati berbagai merk miras dari dua warga itu,” katanya.
Semua barang bukti tersebut diamankan di Polsek Kangean, Sumenep untuk kepentingan proses selanjutnya. “Lidik ya. Razia tetap dilakukan,” pungkasnya.(*)