Ancaman 15 Tahun Penjara Bagi Kiai Rudapaksa Santri Putri

Avatar of PortalMadura.com
Ancaman 15 Tahun Penjara Bagi Kiai Rudapaksa Santri Putri
Ilustrasi (NET)

PortalMadura.Com, – Penyidik , Madura, Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan tindak pidana asusila yang menimpa salah santri putri di wilayah hukum setempat.

Pelakunya, diduga seorang kiai, berinisial MT (49) yang sekaligus pengasuh pondok pesantren di wilayah hukum Kecamatan Blega, Bangkalan. Korbannya, sebut saja Bunga (nama samaran) berumur 20 tahun, warga Kecamatan Galis, Bangkalan.

“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 subs pasal 286 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Soebarnapraja, Senin (4/1/2021).

Tersangka yang menjalani masa penahanan di Polres Bangkalan, kini dalam proses serangkaian pemeriksaan penyidik. “Motifnya, masih kita dalami, tersangka belum mengakui,” katanya.

Sebelumnya, korban asusila menimpa seorang santri putri di pulau garam Madura. Sebut saja Bunga (nama samaran) berusia 20 tahun.

Bunga diduga menjadi korban rudakpaksa seorang kiai yang sekaligus pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah hukum Blega, Bangkalan.

Korban Bunga, asal Kecamatan Galis, Bangkalan itu mengalami tindak pidana asusila hingga lebih tiga kali sejak tahun 2016-2019.

Peristiwa yang menghancurkan masa depan Bunga, terjadi di kamar pondok putri, tempat ia menimba ilmu agama yang diasuh pelaku.

“Itu dilakukan dengan cara paksa,” kata orang tua korban, R, Kamis (24/12/2020).

Ia menceritakan, Bunga dipaksa melayani kebutuhan nafsu setan sang pengasuh pondok saat situasi sepi. Teman-teman korban pergi ke sekolah.

Dua kali tindakan asusila terjadi pada tahun 2016. Salah satunya dilakukan pada bulan Juni. Bunga sudah menolak, namun pelaku bertindak dengan cara memaksa.

Rupanya, pelaku bak ketagihan dengan kemolekan tubuh korban. Tindakan asusila kembali dialami korban sekitar bulan September 2019.

Bunga yang setiap harinya periang dan mudah bergaul dengan teman-temannya kini menjadi pendiam.

Beban pikiran mulai terpancar dari wajah korban hingga akhirnya orang tuanya merasakan ada keganjilan pada putrinya.

Bunga diajak untuk menceritakan beban yang dialami dan akhirnya menceritakan kejadian yang dialami selama di pondok pesantren.

Puncaknya, orang tua korban R melaporkan kasus tersebut pada Polsek Blega, Bangkalan, 7 Desember 2020.

Tanda bukti laporan, nomor : TBL-B/14/XII/RES.1.4/2020/JATIM/Reskrim/Bangkalan/SPKT Polsek Blega.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.