Bagi Jukir Nakal, Sumenep Terapkan ‘Pemecatan’, Ini Tarif Parkir Berlangganan

Avatar of PortalMadura.com
Bagi Jukir Nakal, Sumenep Terapkan 'Pemecatan', Ini Tarif Parkir Berlangganan
Dadang Dedi Iskandar

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menerapkan sanksi ‘pemecatan' bagi Juru Parkir (Jukir) nakal.

Kabid Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Dadang Dedi Iskandar menjelaskan, kategori salah satunya adalah yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) di lapangan bagi kendaraan berplat Sumenep.

Retribusi parkir, kata dia, sudah diterapkan yang namanya . Hal itu merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep nomor 80 tahun 2018 tentang pelaksanaan pemungutan retribusi parkir berlangganan.

“Kalau masih ada pungutan parkir bagi kendaraan berplat Sumenep berarti liar dan itu salah,” tegas Dadang sapaan akrab Dadang Dedi Iskandar, Selasa (26/5/2020).

Bagi jukir yang terbukti melakukan pengutan liar, pihaknya memastikan tidak segan-segan akan menerapkan ‘pemecatan' bagi yang bersangkutan.

“Akan dilakukan sanksi tegas berupa pencabutan kontrak,” tandasnya.

Para pengguna kendaraan bermotor berplat Sumenep yang merasa dirugikan dengan ulah jukir nakal hendaknya segera melaporkan.

“Silahkan laporkan. Tentu harus berdasarkan bukti,” katanya.

Sedangkan bagi kendaraan bermotor berplat luar Kabupaten Sumenep atau yang tidak tercatat di Kantor Samsat Sumenep tetap dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan.

Pihaknya mengaku akan terus melakukan evaluasi dan pembinaan bagi para jukir agar kualitas SDM-nya mampu memberikan pelayanan terbaik.

“Setiap tiga bulan, para jukir itu kita evaluasi dan dilakukan pembinaan,” pungkasnya.

Berikut besaran parkir berlangganan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep nomor 80 tahun 2018 tentang pelaksanaan pemungutan retribusi parkir berlangganan.

Pasal 3

(1) Pemungutan retribusi parkir dengan system parkir berlangganan, dikenakan bagi kendaraan bermotor yang terdaftar di kantor bersama Samsat Kabupaten Sumenep.

(2) Bagi kendaraan bermotor yang tidak terdaftar di kantor bersama Samsat Kabupaten Sumenep, dikenakan retribusi parkir biasa.

(3) Retribusi parkir dengan system parkir berlangganan sebagaimana dimaksud dapa ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

a. kendaraan bermotor roda 2 (sepeda motor), sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tahun;

b. kendaraan bermotor roda 3, sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per tahun;

c. kendaraan bermotor roda 4 dan diatasnya ( —-) sebesar Rp40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) per tahun.

(*)

Tonton juga Jalanan Kota Sumenep Sepi Hari Kedua Lebaran Idul Fitri 1441 H DISINI

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.