Bawa Senpi Rakitan dan Sabu, Oknum Kades di Madura Diringkus Polisi

Avatar of PortalMadura.com
Bawa Senpi Rakitan dan Sabu, Oknum Kades di Madura Diringkus Polisi
Barang bukti senjata api (Foto: Imron)

PortalMadura.Com, – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) , Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah hukum setempat.

Oknum Kades itu berinisial MS (36) diamankan karena kepemilikan sabu dan (Senpi) rakitan.

“Tersangka dalam proses pemeriksaan penyidik di Polres,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Wiji Santoso, Kamis (31/1/2019).

Tersangka diamankan saat melintas mengemudikan roda empat di Jalan Dusun Patemon Barat, Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura.

MS yang merupakan oknum Kades aktif ini, sudah lama dalam incaran petugas. Sesuai dengan informasi yang diterima aparat kepolisian, tersangka sering melakukan transaksi dan mengonsumsi sabu.

Saat dilakukan pengintaian, tersangka sedang mengemudikan mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi B 1046 KLS di Dusun Patemon Barat, Desa Patemon, Tanah Merah, Bangkalan.

Baca Juga: Hari Ini, Madura Mendung Sebagian Badai Guntur

Laju kendaraan tersangka dicegat lalu dilakukan geledah badan. Ternyata benar ditemukan barang bukti sabu yang disimpan pada lipatan kopiah yang dikenakan tersangka dibungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,44 gram.

Barang bukti lain seperangkat alat hisap sabu dan satu pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan warna silver dengan enam butir amunisi kaliber 38 milimeter.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat No. 12/DRT/1951.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.