Bawaslu Pamekasan Tertibkan 41 APK Langgar Aturan

Avatar of PortalMadura.Com
Bawaslu Pamekasan Tertibkan 41 APK Langgar Aturan
Satpol PP Pamekasan lakukan penertiban terhadap APK Pemilu 2019. (Foto. Hasibuddin)

PortalMadura.Com, – Alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur dilakukan penertiban, Rabu (23/1/2019).

“Terdapat 41 buah APK yang melanggar aturan sehingga ditertibkan,” terang Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran , Sukma Firdaus.

Pelanggaran yang dimaksud, antara lain, APK berada di jalan protokol dengan cara dipaku ke pohon, pakai tali ke tiang listrik, tempat ibadah, tempat pendidikan dan kantor pemerintah.

Menurutnya, metode kampanye berupa pemasangan APK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 23, 28, dan 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Seharusnya memasang APK itu merujuk pada ataturan,” jelasnya.

rutin dilakukan oleh pihak Bawaslu Pamekasan bersama Satpol PP yakni satu kali dalam setiap dua pekan, tepatnya setiap hari Rabu.

Pihaknya mengaku sudah empat kali melakukan penertiban terhadap APK yang penempatannya menyalahi aturan. “Karena jelas sudah melanggar makanya kami tertibkan,” ucapnya.

Sukma meminta tim pemenangan dari masing-masing calon, baik calon legislatif maupun tim Capres-Cawapres agar memahami aturan. Jangan lagi APK ditempatkan di area terlarang dan serampangan.

APK yang ditertibkan Bawaslu Pamekasan, meliputi Jalan Lingkar Monumen Arek Lancor, yakni di Jalan Agus Salim, Jalan Mesigit dan Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pintu Gerbang.

Selain itu, di sepanjang Jalan Amin Jakfar, Jalan Bahagia, Jalan Bonorogo, Jalan Dirgahayu, Jalan Jokotole, Jalan Jingga, Jalan Kabupaten, dan Jalan Purba.

Termasuk di Jalan Niaga, Jalan Raya Nyalaran, Jalan Segara, Jalan Stadion, Jalan Talang Siring, Jalan Trunojoyo dan beberapa jalan lainnya.(Hasibuddin/Nurul)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.