Hukum  

Berkas Pemukulan Anggota Satpol PP Masih P-19

Avatar of PortalMadura.com

SAMPANG (PortalMadura) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur menilai berkas perkara tahap 1 kasus pemukulan terhadap Suaidi salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, dengan tersangka anggota DPRD Sampang Fauzan Adiman, yang dilayangkan penyidik Polisi resort (Polres) Sampang pada Jumat 24 Januari 2014, belum lengkap. Kejari berjanji dalam waktu dekat akan mengembalikan lagi berkas dugaan pemukulan itu ke penyidik (polisi).

Kasi Pidum Kejari Sampang Bagus Wicaksono mengatakan, berkas perkara tahap 1 kasus pemukulan Calon Legeslatif (Caleg) 2014 yang dilimpahkan polres masih belum lengkap, sehingga pihaknya harus mengembalikan berkas tersebut supaya segera di sempurnakan.

“Berkas kasusnya P-19 (berkas belum lengkap), jadi kami harus mengembalikan terlebih dahulu,” tegas Bagus.

Untuk sementara, pihaknya masih sebatas melayangkan surat pemberitahuan terkait kurang lengkapnya berkas kasus yang menjerat salah satu caleg dari partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Polres Sampang telah  melimpahkan berkas perkara tahap I kasus kekerasan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Sampang, ke Kejari Sampang, Jumat  (24/1/14).

Dalam Berkas kasus tersebut, Fauzan Adiman, ditetapkan oleh Polres Sampang sebagai tersangka pemukulan terhadap Suaidi saat menertibkan alat peraga kampanye milik tersangka yang melanggar aturan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak kekerasan, 335 KUHP perbuatan tindak menyenangkan dan 212 KUHP menghalangi tugas negara, akan di ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.