Bertahap, Disparbudpora Daftarkan Seni Budaya dan Kuliner Sumenep sebagai HKI

Avatar of PortalMadura.com
Bertahap, Disparbudpora Daftarkan Seni Budaya dan Kuliner Sumenep sebagai HKI
Kiri, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Sumenep, Bambang Irianto memegang (warna kuning) surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal pengetahun tradisional, HAM RI didampingi Rektor Unija Sumenep, Dr. Sjaifurrachman (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara bertahap akan mendaftarkan seni budaya dan kuliner khas setempat sebagai hak kekayaan intelektual ().

“Kita lakukan secara estafet. Semoga semuanya segera terealisasikan,” kata Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumenep, Bambang Irianto melalui Kasi Pembinaan Budaya dan Tradisi, Minsana Purwaningrum, Senin (7/6/2021).

Tahun ini, sudah ada enam seni budaya dan kuliner yang tercatat sebagai hak kekayaan intelektual (HKI), meliputi, Kaldu Kokot, Cake Sumenep, Seni Sintung, Tongtong, dan Topeng Dhalang serta Tari Muang Sangkal.

Menurut dia, upaya pencatatan sebagai HKI adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap seni budaya dan kuliner khas Kabupaten Sumenep.

“Sumenep terkenal dengan ciri khas kuliner, budaya dan seninya. Maka perlu dipatenkan agar tidak ditiru daerah lain,” ujarnya.

Selain terobosan baru, kata dia, juga agar kekayaan intelektual warga Sumenep tidak diklaim orang luar atau daerah lain.

“Sumenep memiliki banyak kekayaan intelektual yang belum tercatatkan dengan baik,” terangnya.

Berikut kuliner dan seni budaya Sumenep yang sudah tercatat sebagai hak kekayaan intelketual (HKI) warga Sumenep.

Kaldu Kokot Sumenep dengan nomor pencatatan: PT35202100096 dan Cake Sumenep dengan nomor pencatatan: PT35202100097.

Sedangkan seni budaya meliputi, Seni Sintung dengan nomor pencatatan: EBT35202100128 (Kustodian: Sintung Al-Jamiatus Sholihin) dan Tari Muang Sangkal dengan nomor pencatatan: EBT35202100129 (Kustodian: komunitas sanggar tari Sumenep).

Dua seni budaya lainnya, yakni Tong Tong Sumenep dengan nomor pencatatan: EBT35202100130 (Kustodian: Komunitas Tong Tong Sumenep) serta Topeng Dhalang dengan nomor pencatatan : EBT35202100127 (Kustodian: komunitas sanggar tari Sumenep).

Pendaftaran sebagai HKI bekerjasama dengan Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep. Sejak tahun 2019, Unija ditunjuk sebagai sentra hak kekayaan intelektual sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.