Bila Hukuman Kebiri Diterapkan Bagi Pelaku Kejahatan Seksual di Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Bila Hukuman Kebiri Diterapkan Bagi Pelaku Kejahatan Seksual di Sumenep
Diana Agus Sulistyowati

PortalMadura.Com, Kimia bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia sudah memiliki ketentuan alias dasar hukum.

Bagaimana bila hukuman itu diterapkan di Sumenep?.

“Kita hanya sebatas tahu saja. Untuk hukuman kebiri belum kami terapkan,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A & KB) Kabupaten Sumenep, Diana Agus Sulistyowati, Sabtu (9/1/2021).

Pihaknya juga belum melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.

PortalMadura.Com, mengutip laman kompas.com, bahwa pada 7 Desember 2020, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak Beleid.

PP itu merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 2 ayat 1 di PP itu, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dijatuhi tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Pada Pasal 2 ayat 2 menyatakan, pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi.

Diana Agus Sulistyowati menyebutkan, kasus tindak pidana asusila di Sumenep pada tahun 2020 tergolong tinggi bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2020 kekerasan pada perempuan dan anak mencapai 37 kasus. “Kekerasan terhadap perempuan 17 kasus dan 20 kasus kekerasan pada anak,” bebernya.

Jumlah kasus tersebut adalah kasus yang terungkap ke publik atau yang dilaporkan. Sedangkan tahun 2019 tercatat 27 kasus.

Namun, bila berdasarkan angka kasus kekerasan seksual pada anak selama tiga tahun terakhir. Angka kasus tertinggi terjadi pada tahun 2018.

“Pada tahun 2018, kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai hingga 52 kasus,” sebutnya.

Pihaknya berharap, dengan terbitnya PP terbaru soal hukuman kebiri dapat menekan angka kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Sumenep.

“Pengawasan semua pihak, orang tua dan lingkungan sangat penting untuk menekan angka kasus kekerasan seksual pada perempuan dan kekerasan pada anak,” katanya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.