BNN Temukan Produsen Ekstasi Jenis Baru

Avatar of PortalMadura.com
BNN temukan produsen ekstasi jenis baru
BNN mengungkap kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti berupa 1,4 kilogram ganja, 100 kilogram sabu, dan 10 ribu butir ekstasi di Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019. (Nicky Aulia Widadio – Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Badan Nasional () menemukan tempat produksi ekstasi dengan kandungan PMMA, zat yang belum terdaftar sebagai jenis narkotika, di Medan, Sumatera Utara.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan penyidik menyita 300 butir ekstasi dari tiga orang tersangka, yakni Gunawan sebagai peracik, Irsan sebagai kurir, dan Robert sebagai perantara.

Mereka mendapatkan prekursor narkotika dari Cina dan India.

Ketiga pelaku dikendalikan oleh narapidana bernama Acun di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.

BNN kata Arman baru dua kali menemukan kasus penyelundupan ekstasi berkandungan PMMA.

“Ekstasi yang beredar di Indonesia biasanya mengandung zat MDMA,” kata Arman di Jakarta, Jumat.

Kasus pertama merupakan milik gembong narkoba Freddy Budiman yang telah divonis mati pada 2016 lalu.

BNN masih mendalami lebih lanjut soal keterkaitan kelompok ini dengan jaringan Freddy Budiman.

“Kami belum sampai ke sana, tapi dari barang bukti ada kesamaan,” tutur Arman.

Arman menduga produksi ekstasi sebanyak 300 butir di Medan merupakan bagian dari tes pasar dan ‘drugs design'.

“Kalau ternyata laku di pasar, mereka akan produksi dalam jumlah besar,” kata Arman. dilaporkan Anadolu Agency, Jumat (1/2/2019).

Pelaku tidak bisa dijerat UU Narkotika

Zat PMMA belum tercantum sebagai jenis narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena itu, ketiga tersangka tidak bisa dijerat menggunakan UU narkotika.

“Padahal efek yang dihasilkan oleh zat PMMA lima kali lebih kuat dibanding MDMA,” sambung dia.

BNN menyerahkan proses hukum tiga orang pelaku kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk dijerat menggunakan UU Kesehatan.

Sementara pengendali akan diproses terkait keterlibatannya dalam sindikat narkotika.

“Ancaman hukuman dengan Undang-undang Kesehatan lebih ringan, bisa berupa hukuman administratif seperti teguran atau denda, walaupun pidananya juga ada,” kata Arman.

Cara ini menurut Arman merupakan strategi pelaku tindak pidana narkotika menghindari jeratan hukum berdasarkan UU Narkotika.

“Jadi obat-obatan itu dibuat sesuai kebutuhan tapi mencari celah hukum di suatu Negara,” ujar dia.

BNN akan mengajukan PMMA dikategorikan sebagai zat jenis narkotika kepada Kementerian Kesehatan agar tercantum di dalam UU.

Sejauh ini baru 65 jenis narkotika yang telah tercantum di UU dari total temuan kasus di lapangan sebanyak 71 jenis.

Menurut Arman, enam jenis zat yang belum masuk ke dalam UU Narkotika dipengaruhi isu lain seperti kesehatan.

“Dari riset kita, biasanya karena lebih menguntungkan dari segi kesehatan,” kata dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.