Cara Pemkab Sumenep Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Kepulauan

Avatar of PortalMadura.com
Cara Pemkab Sumenep Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Kepulauan
Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan di Kecamatan Raas, Sumenep (Ist)

PortalMadura.Com, – Peredaran menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura, turun langsung ke lapangan.

Selama akhir November hingga awal Desember 2020, menggelar giat sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan di wilayah setempat.

Sejumlah kepulauan yang menjadi sasaran sosialisasi dengan berdasarkan Permenkeu nomor 7/2020, yakni Kecamatan Gayam, Raas dan Nonggunong, Masalembu, Giligenting dan Talango (Kepulauan Poteran).

“Enam kecamatan di kepulauan sudah selesai. Sebelumnya, juga enam desa di Kecamatan Ganding,” terang Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Ach. Laili Maulidy, Sabtu (6/12/2020).

Dari sosialisasi tersebut, pihaknya mengharapkan masyarakat dapat memahami dan menyadari manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ().

Di Sumenep sendiri, pada tahun 2020 DBHCHT dianggarkan untuk 10 OPD dengan total anggaran mencapai Rp39,2 miliar. Dari anggaran DBHCHT ini, terdapat lima program berdasarkan Permenkeu nomor 7/2020.

Baca Juga : Pemkab Sumenep dan Bea Cukai Madura Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Selain itu, kata dia, berdasarkan laporan Kantor Bea dan cukai, bahwa peredaran rokok ilegal rumahan di Sumenep cukup tinggi.

“Sumenep masuk kategori zona merah peredaran rokok ilegal, maka kami perlu melakukan sosialisasi dan turun langsung pada tokoh masyarakat dan pengusaha serta pemangku kepentingan,” ujarnya.

Pihaknya juga mensosialisasikan UU nomor 39 tahun 2007, khususnya pasal 55 tentang pidana penjualan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

“Ancaman penggunaan pita cukai ilegal itu paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” katanya.

Menurut dia, sosialisasi memang perlu terus dilakukan hingga masyarakat benar-benar memahami manfaat DBHCHT dan resiko dari rokok ilegal. “Tahun depan, semoga kami bisa melakukan sosialisasi hingga ke desa-desa,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.