PortalMadura.Com – Salah satu daerah di Jawa Timur, tepatnya di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro menerapkan kewajiban terhadap kepala desa (Kades) setempat untuk memelihara burung hantu.
“Wajib hukumnya kepala desa memelihara burung hantu,” tegas Camat Kapas, Bojonegoro, Nanik Lusetiyani, dikutip PortalMadura.Com, Senin (3/8/2015) dari tempo.co.
Program budi daya burung hantu yang digulirkan sejak Januari 2015 tersebut dimaksudkan untuk mengurangi hama tikus di area pertanian setempat.
Burung malam bermuka bulat dan berparuh tajam tersebut dinilai sangat ampuh untuk membasmi hama tukur. Setiap areal persawahan dibuatkan rumah burung hantu.
Tak sulit mendapatkan burung hantu di desa itu. Cara menangkapnya juga mudah, yakni membuatkan rumah burung berbentuk kubus berukuran 50 cm. (baca : Rumah Mewah Milik Warga Sumenep Dihuni Burung Hantu)
Selanjutnya, rumah dari kayu itu dipasang pada bambu setinggi 6-7 meter di tengah sawah. Dengan cara itu, 2-3 bulan akan terkumpul 105 burung hantu.(tempo.co/har)