Demo Kejari, PMII Sampang Desak Terapkan Hukuman Kebiri

Avatar of PortalMadura.com
Demo Kejari, PMII Sampang Desak Terapkan Hukuman Kebiri
Aktivis PMII Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan aksi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) (Foto: Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Aktivis PMII Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan aksi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (20/1/2021).

Mereka yang mengatasnamakan Kopri Pengurus Cabang PMII Sampang itu, mendesak penegak hukum agar menerapkan bagi pelaku tindak pidana asusila yang menimpa korban Bunga (14) warga Kecamatan Torjun.

Ketua Kopri PC PMII Sampang, Raudhatul Jannah menyampaikan, ada dua pelaku yang kasusnya sedang ditangani Kejari. Berinisal R dan S.

“Kami minta agar menghukum para pelaku sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan PP 70 Tahun 2020,” ujarnya.

Dugaan tindak pidana asusila itu, terjadi 7 Januari 2020. Pelakunya disebut-sebut ada enam orang.

Untuk meminimalisir dan memberikan efek jera, mereka mendesak agar diterapkan PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Tindakan kebiri itu pantas diterapkan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sampang, Budi Darmawan menyebutkan, enam pelaku yang diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap korban Bunga dalam proses. “Dua perkara inkrah, dua dalam penanganan, dan dua tersangka masuk daftar pencarian orang,” katanya.

Menanggapi tuntutan pemberlakuan hukum kebiri, pihaknya mengaku belum dapat menerapkan. “Ada beberapa syarat yang mengatur untuk hukuman kebiri terhadap pelaku. Jika perkara yang masuk memenuhi syarat, pasti dapat diberlakukan,” dalihnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.