Diputuskan Bersalah, KPU Nyatakan Telah Terbuka Terhadap Koreksi Situng

Avatar of PortalMadura.com
Diputuskan bersalah, KPU nyatakan telah terbuka terhadap koreksi Situng
Seorang warga tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta, Indonesia pada 15 Februari 2017. Pemungutan suara dilakukan untuk memilih gubernur ibu kota Indonesia, Jakarta setelah kampanye berbulan-bulan yang membawa mundur Jakarta dalam toleransi. (Jefri Tarigan - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com,  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah sejak awal berupaya mengoreksi laporan atau temuan kesalahan input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara () .

Hal ini menyusul putusan Badan Pengawas Pemilu () yang menyatakan KPU telah melanggar prosedur penginputan data Situng.

“Sejak awal telah kami tegaskan bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik, dan jika informasi itu benar, maka akan kami perbaiki,” ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi, melalui keterangan tertulis, pada Kamis.

Menurut Pramono, keputusan Bawaslu telah sejalan dengan komitmen KPU untuk mengoreksi temuan kesalahan input data.

KPU juga mengapresiasiputusan Bawaslu yang tidak menghentikan Situng sebagai media informasi bagi publik untuk mengetahui hasil-hasil Pemilu dari seluruh wilayah Indonesia.

“KPU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu karena memiliki komitmen yang sama kuat dengan KPU dalam hal keterbukaan informasi publik sehingga Bawaslu tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng,” tutur Pramono. dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (16/5/2019).

Putusan itu juga menegaskan bahwa proses penetapan hasil Pemilu bukan melalui Situng, melainkan berbasis manual secara berjenjang.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU telah melanggar prosedur dalam menginput data ke Situng.

Bawaslu juga memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data situng agar tidak terjadi kesalahan penginputan.

Anggota Majelis Ratna Dewi Petalolo mengatakan melakukan kesalahan dalam menginput data juga dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemilu Serentak (KPPS) ketika mengisi formulir hasil penghitungan suara (C1).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.