DPR: Arab Saudi Langgar Konvensi Wina 1963

Avatar of PortalMadura.Com
DPR Arab Saudi langgar Konvensi Wina 1963
Sejumlah kelompok HAM menggelar aksi demonstrasi atas eksekusi mati Tuti Tursilawati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 2 November 2018. (Mahmut Atanur - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, mendorong Pemerintah Indonesia melobi untuk meneken Memorandum of Understanding Mandatory Consular Notification (MoU MCN) atau perjanjian pemberitahuan kekonsuleran.

Desakan wakil rakyat ini menyusul sikap Arab Saudi yang tidak memberikan notifikasi kepada Pemerintah Indonesia saat mengeksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati.

“Sebaiknya Pemerintah kita mendorong agar Arab Saudi meneken MoU MCN, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” kata Anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha dalam rilisnya pada Jumat.

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan Arab Saudi sudah melanggar etika diplomasi dan hukum kebiasaan Internasional, seperti Konvensi Wina tahun 1963 saat mengeksekusi mati Tuti Tursilawati tanpa notifikasi

“Sudah menjadi kebiasaan Masyarakat Internasional, apabila Pemerintah akan mengeksekusi warga dalam suatu Negara maka sudah menjadi kebiasaan untuk memberi notifikasi kepada Negara yang bersangkutan,” tandas dia.

Charles selanjutnya meminta Pemerintah melanjutkan moratorium pengiriman TKI ke Negara-negara bermasalah, khususnya bagi Negara dengan perlindungan HAM rendah.

“Lanjutkan moratorium pengiriman TKI ke Negara yang bermasalah,” tegas Charles.

Charles menyarankan agar Indonesia tidak perlu mengirimkan TKI ke Negara-negara tujuan yang memiliki perlindungan HAM rendah, seperti Arab Saudi.

Dia mendukung penuh agar moratorium pengiriman TKI terhadap 21 Negara yang pernah diterapkan oleh Presiden Joko Widodo tahun 2015 lalu agar diterapkan kembali.

Pemerintah Indonesia, kata dia, juga diharapkan mendorong Negara-negara tujuan para buruh migran Indonesia, khususnya di Timur Tengah, untuk bisa memiliki regulasi yang kuat dalam hal perlindungan buruh migran. (AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.