DPR Sahkan Tiga UU pada Penutupan Masa Sidang Ketiga

Avatar of PortalMadura.com
DPR sahkan tiga UU pada penutupan masa sidang ketiga
Ilustrasi: Gedung DPR RI. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Dewan Perwakilan Rakyat () RI telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-undang pada masa sidang ketiga 2018-2019.

Ketiga UU itu yakni pengesahan persetujuan antara Indonesia dan Republik Belarus tentang kerja sama industri pertahanan, pengesahan perjanjian mengenai bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara RI dan Uni Emirat Arab, serta UU tentang kebidanan.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam pidatonya mengatakan UU kerja sama antara Indonesia dengan Belarus meningkatkan efektivitas kerja sama dalam bidang pertahanan.

Menurut dia, Belarus merupakan salah satu Negara yang memiliki keunggulan di bidang industri pertahanan.

“Pengesahan persetujuan kerjasama ini akan meningkatkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua Negara,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (13/2/2019) kemarin.

Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu menilai pengesahan ini sebagai langkah baik di bidang pertahanan, mengingat ancaman yang muncul semakin dinamis.

“Kesamaan ancaman itu ada di seluruh dunia, itu akhirnya yang mendasari keperluan membangun kerjasama antar bangsa, baik bilateral atau multiateral,” ujar Ryamizard.

Selain itu, UU yang telah disahkan tentang kerja sama antara Indonesia dengan Uni Emirat Arab bertujuan mengantisipasi timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu Negara, termasuk di bidang perpajakan dan bea cukai.

Sedangkan UU tentang kebidanan bertujuan meningkatkan mutu pendidikan bidan, mutu pelayanan, perlindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan klien.

UU ini juga mengatur tentang proteksi bagi bidan Indonesia terhadap kemungkinan masuknya bidan-bidan dari luar Negeri. dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (14/2/2019).

Bidan dari luar Negeri yang ingin bekerja di Indonesia harus mendapatkan izin kerja dan izin praktik yang diatur secara ketat.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.