PortalMadura.Com, Sampang – Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pengarengan dan Kecamatan Kedungdung, pada penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menjalani sidang kode etik.
Sidang kode etik berlangsung di aula kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Senin (24/6/2019).
Komisioner KPU Sampang, Taufiq Rizqon menyampaikan, sidang kode etik itu berdasarkan dugaan melakukan pergeseran hasil perolehan suara saat proses rekapitulasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
“Dugaan kasusnya, pemilihan legislatif tingkat kabupaten, Jatim dan RI,” terangnya.
Selain PPK, pihaknya mengaku menerima laporan yang sama pada penyelenggara tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dugaan kasusnya terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Ada dua sampai tiga desa dari setiap kecamatan yang dilaporkan,” kata pria yang juga sebagai Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sampang.(*)