PortalMadura.Com, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Maskur menyampaikan, kedua ASN itu, Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pembinaan Sekolah Dasar (SD), AKH. Roji’un dan Staf Kasi, inisial MEW.
Penangkapan dilakan di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota Sampang, Rabu 24 Juli 2019 sekitar pukul 9:00 WIB.
Mereka diduga korupsi anggaran pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), Sekolah Dasar Negeri (SD N) 2 Banyuanyar.
Baca Juga: Madura FC Benamkan Ambisi PSIM Jogja 2-0
“Tersangka kami tangkap usai keluar atau pulang dari SD N 2 Banyuanyar,” ujarnya, Rabu (24/7/2019).
Maskur menyebutkan, anggaran pembangunan RKB SDN 2 Banyuanyar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
“Nilai anggaran pembangunannya mencapai Rp1,4 miliar tahun anggaran 2019,” imbuhnya.
Pasca mengamankan dua tersangka, Kejari melakukan penyegelan ruang kerja Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pembinaan Sekolah Dasar (SD), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang.(*)
Video Proses Penangkapan ASN Disdik Sampang
https://www.facebook.com/beritamadura/videos/2114030525368615/