Hukum  

Eksekutor Pembunuhan Habib Alwi Sampang Dituntut 20 Tahun

Avatar of PortalMadura.com

(PortalMadura) – Sayeri, selaku eksekutor dalam kasus pembunuhan Habib Alwi Bil Faqih (30/10/2012), dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Senin (3/3/2014).

Sidang yang berlangsung selama 2 jam tersebut, pihak JPU dalam tuntutatnya menyebutkan jika terdakwa benar-benar ikut dalam pembunuhan berencana tersebut. Serta berdasarkan pengakuan sejumlah saksi yang sudah dihadirkan pada sidang sebelumnya. Termasuk, terdakwa Matluki yang telah divonis seumur hidup oleh PN Sidoarjo.

“Terdakwa Sayeri, terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Sampang, Bagus Wicaksono.

Pihak Majelis Hakim PN Sampang, memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya, Senin 10 Maret 2014.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.