Enam Pemuda Sampang Tiduri Anak Bawah Umur

Avatar of PortalMadura.com
Enam Pemuda Sampang Tiduri Anak Bawah Umur
Enam Tersangka Pencabulan ditahan Polres Sampang

PortalMadura.Com, Seorang gadis berstatus pelajar di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi korban penc@bulan bergilir.

Korban sebut saja Bunga (nama samaran) masih berumur 17 tahun. Kasus yang menimpa korban dilaporkan ayah kandung Bunga pada polisi.

“Ada enam pelaku penc@bulan terhadap korban Bunga yang telah kami tangkap,” terang Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Jumat (31/1/2020).

Enam tersangka itu, Khoirul Arifin (24), Ismail (22), Yadi (22), Khozairi (21), Mat Sehri (19), dan Rusdi (16). Semuanya warga Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Awalnya, korban pernah menjadi teman dekat tersangka Khoirul Arifin. Aksi bejat dari enam tersangka terjadi di lokasi berbeda, yaitu di sawah, ladang kosong, dan pinggir kali.

Baca Juga: Mundur Sebagai Pengelola Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan

Sebelum melakukan tindak asusila, semua tersangka membujuk rayu, memaksa dan mengancam korban dengan modus akan menyebarkan rekaman video.

Selain enam tersangka, hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan polisi diduga ada dua tersangka lain yang terlibat.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 81 Subs pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling singkat lima sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.