Tak Berkategori  

Gaji Karyawan Kontrak Facebook Rp 200 Ribu/Jam

Avatar of PortalMadura.com
Gaji Karyawan Kontrak Facebook Rp 200 Ribu/Jam
ilustrasi

PortalMadura.com- Karyawan kontrak yang bekerja di Situs jejaring sosial diupah sebesar US$ 15 per jam atau sekitar Rp 200 ribuan (kurs US$ 1 = Rp 13.400) untuk para pekerja kontrak

 

Hal tersebut terungkap dalam postingan blog resmi perusahaan, Chief Operating Officer (COO) Sheryl Sandberg mengatakan.

 

Selain itu mereka juga berhak mendapatkan 15 hari cuti berbayar dan bonus US$ 4.000 bagi para orangtua baru yang belum bisa mengambil cuti untuk mengurus anak.

 

“Efektif per 1 Mei kita sudah menerapkan standar ini di beberapa tim support terbesar kami di kantor pusat Menlo Park,” tulis Sandberg.

 

Tidak disebutkan berapa banyak karyawan kontrak di Facebook yang mendapatkan kenaikan ini. Pengumuman ini dikeluarkan menyusul adanya protes untuk menaikkan gaji minimal guna memperkecil jurang kesenjangan sosial di antara karyawan dan pekerja kontrak.

 

Kenaikan gaji ini juga berlaku untuk para vendor Facebook. Namuun vendor tersebut harus berbasis di AS, dengan jumlah karyawan setidaknya 20 orang yang bekerja untuk Facebook.

 

Menurut penelitian, kenaikan gaji dipercaya dapat membuat tenaga kerja lebih bahagia dan akhirnya lebih produktif bekerja.

 

Saat ini upah minimum di California adalah US$ 9 per jam, dan pada tanggal 1 Januari 2016 upah ini akan dinaikkan menjadi US$ 10 per jam, menurut Department of Industrial Relations. Demikian dilansir VentureBeat.

 

Beberapa tahun belakangan ini, perihal gaji para pekerja kontrak di industri teknologi di Silicon Valley memang tengah menjadi topik hangat. Tahun lalu Google mengatakan akan mengangkat petugas keamanan menjadi karyawan, bukan lagi kontrak.(liputan6/fir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.