Gerebek Rumah di Karang Panasan, Polisi Sumenep Ciduk Oknum PNS

Avatar of PortalMadura.com
Dua tersangka kasus sabu diamankan Polres Sumenep. (Foto. Humas Polres Sumenep)
Dua tersangka kasus sabu diamankan Polres Sumenep. (Foto. Humas Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Petugas melakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun Karang Panasan, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura.

Penggerebekan itu berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB, Jumat, 16 Agustus 2019. Dari salah satu kamar rumah tersebut polisi mengamankan dua orang. Satu berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Kedua orang yang diamankan itu, Rudi Hermanto (42), warga Dusun Podak, Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Sumenep.

Dan , Babur Rachman (38), warga Jl. KH. Mansyur No. 22, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep.

“Kedua tersangka didapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram yang dikemas empat poket. Masing-masing kemasan beda berat,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Sabtu pagi (17/8/2019).

Barang bukti lain yang diamankan Satuan Reserse Narkoba dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain, satu buah kotak plastik kecil sebagai tempat penyimpanan sabu, seperangkat alat hisap sabu, korek api, handphone dan dua lembar uang pecahan seratus ribuan.

Terungkapnya kasus tersebut, awalnya polisi mendapat informasi dari warga sekitar yang menyebutkan di dalam kamar rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika.

Penyelidikan secara intensif dilakukan. Dan ternyata benar kedua tersangka berada dalam rumah tersebut. Petugas menemukan barang bukti sabu di atas lantai rumah yang disimpan di dalam kotak plastik kecil.

“Barang bukti itu diakui memang milik tersangka,” terangnya.

Saat ini, keduanya dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Sumenep. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Baca Juga :

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.