Hukum  

Gugatan Warga Area Terdampak Lumpur Lapindo Disetujui MK

Avatar of PortalMadura.com

Jakarta – Gugatan 6 Warga yang masuk dalam Area Terdampak, korban lumpur lapindo, Ir, Marcus Johny Ranny MM, Tan Lanny Setyawati, dwi cahyani, Sungkono, Rini arti dan Siti Askabul Maimanah, akhirnya disetujui oleh MK yang di pimpin langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, Rabu, 26 Maret 2014, dengan Putusan Perkara 83.PUU-XI.2013.

MK memerintahkan agar Pemerintah mengambil alih penuntasan ganti rugi korban lumpur, di luar perusahaan, Pemerintah akan menjalankan keputusan dengan membayar ganti rugi sebesar Rp. 786 miliar melalui APBN, namun belum termasuk ganti rugi beberapa perusahaan yang terendam lumpur lapindo yang diajukan sebesar Rp. 125 miliar.

Sementara itu Aburizal Bakrie selaku pemilik PT. Lapindo Brantas berjanji akan menghormati dan menjalankan keputusan MK untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat yang berada di area terdampak.

Selama ini warga yang masuk dalam Peta Area Terdampak, merasa dianak tirikan oleh pemerintah, karena yang telah menerima ganti rugi hanya warga yang berada di luar area terdampak.(htn) *sumber deliknews dot com

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.