PortalMadura.Com, Pamekasan – Peredaran rokol ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sampai sekarang masih marak ditemukan di toko-toko kecil dan pasar tradisional. Berdasarkan data terakhir, tercatat ada 90 merek rokok tanpa pita cukai tersebut beredar di pasaran.
Kasi Pengawasan Barang Beredar dan Bidang Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Nurul Hidayati mengungkapkan, sebagian besar rokok ilegal tersebut beredar di pelosok desa. Namun, pada akhir tahun 2018 ini peredarannya cenderung menurun apabila dibandingkan dengan awal tahun.
“Sekarang ada sekitar 90 merek rokok yang ditemukan beredar di pasaran. Tetapi hasil temuan terakhir saat ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan awal tahun,” katanya, Sabtu (24/11/2018).
Hasil temuan terakhir, rokok ilegal tersebut ditemukan di pasar tradisional Keppo Kecamatan Larangan Pamekasan dengan harga mulai Rp 4.000 hingga Rp 5.500 per bungkus sesuai merek.
Adapun merek rokol ilegal tersebut salah satunya adalah Aswad, MD Mild, Subur, AA Mild, PJ, Bintang Empat, Alami, Seribu Satu, Cahaya Rembulan, Gro Exclusive, Surya Gudang Alam, Surya Putra, Surya Max, Grand Max, XL Mild, Surya Guna, Euro Gold (putih), New Filter, Biyola, Roman, Turbo Premium, dan Euro Bold (hitam).
“Kami tidak menindak, hanya diberikan pemahaman dan pembinaan agar tidak menjual rokok ilegal tersebut. Sebab, soal tindakan itu kewenangan bea cukai,” pungkasnya. (Marzukiy/Putri)