HAN 2018 dan Promosi Rokok Bagi Kegiatan Anak

Avatar of PortalMadura.Com
HAN 2018 dan Promosi Rokok Bagi Kegiatan Anak

PortalMadura.Com (HAN) yang jatuh setiap tanggal 23 Juli sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984, tahun ini diselenggarakan di Pasuruan, Jawa Timur, Senin (23/7/2018).

Sekitar 520 anak dari seluruh penjuru Indonesia akan hadir menyampaikan aspirasi mereka untuk kemudian dirumuskan secara bersama pada Forum Anak Nasional yang berlangsung sejak tanggal 20-22 Juli 2018 di Surabaya.

Rangkaian perayaan HAN yang mengirim semangat sekaligus tekad perlindungan anak, termasuk menciptakan generasi Sehat, sangat kontras dengan kenyataan bahwa pada tanggal yang bersamaan, di Surabaya diselenggarakan kegiatan Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis, yang diikuti oleh 802 anak usia 6 – 14 tahun yang juga datang dari berbagai daerah.

Aspirasi penolakan anak-anak terhadap rokok sesungguhnya sudah digemakan sejak bertahun-tahun silam. Pada tahun 2016, misalnya, salah satu poin Suara Anak adalah meminta agar Indonesia mengaksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Juga pada tahun 2017 anak–anak meminta perlindungan dari iklan, promosi dan sponsor rokok.

Namun tragis, bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2018, 802 anak usia 6-14 tahun mengenakan kaos bertuliskan Djarum tanpa mereka sadari bahwa mereka telah dimanfaatkan untuk mempromosikan produk rokok tersebut dan berisiko menjadi perokok di kemudian hari.

Penelitian DiFanza, Wellman, Sargent, Weitzman, Hipple, dan Winickoff yang dilakukan untuk Tobacco Consortium, Center for Child Health Research of the American Academy of Pediatrics, disimpulkan bahwa promosi rokok akan memperteguh sikap, kepercayaan, dan ekspektasi terkait konsumsi rokok. Semakin tinggi ekspos terhadap rokok, semakin tinggi pula risiko anak menjadi perokok.

Melibatkan anak-anak dalam kegiatan yang diselenggarakan perusahaan rokok sungguh hal yang membahayakan. Kita, berhadapan dengan situasi seburuk itu, tak pelak harus gencar menggedor keinsafan seluruh elemen bangsa akan mutlak pentingnya perlindungan anak-anak Indonesia dari bahaya rokok.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi (Kak Seto) menyikapi serius kondisi tersebut. Menurutnya, terlalu naif untuk memandang anak-anak peserta audisi badminton itu sebatas sebagai generasi belia yang bercita-cita menjadi olahragawan.

“Ini bukan ihwal bagaimana anak-anak mengembangkan diri menjadi atlet profesional an sich. Keberadaan perusahaan produsen rokok sebagai penyelenggara program audisi tahunan tersebut mengharuskan semua pihak untuk secara bijak mencermatinya sebagai strategi pembentukan cognitive dissonance yang dimainkan perusahaan rokok dimaksud untuk menetralkan persepsi masyarakat akan bahaya rokok, utamanya di kalangan anak-anak,” katanya dalam siaran persnya.

Sementara, Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari menambahkan, pelibatan anak-anak pada kegiatan yang disponsori perusahaan rokok adalah pelanggaran terhadap PP No. 109 Tahun 2012 Pasal 47 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori peroduk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah 18 tahun.

“Apalagi dengan meminta anak-anak mengenakan kaos dengan tulisan Djarum, itu tidak etis dan melanggar aspek perlindungan anak. Mengingat bahwa rokok adalah produk yang membahayakan kesehatan dan mengandung zat adiknya,” tegas Lisda.

Karena itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Yayasan Lentera Anak menyampaikan beberapa tuntutan.

1. Mendesak pemerintah untuk menjadi motor utama bagi seluruh komponen negara agar menaruh perhatian luar biasa terhadap upaya yang dimainkan perusahaan rokok untuk menetralkan persepsi masyarakat akan bahaya rokok utamanya di kalangan anak-anak.

Langkah kolektif semesta untuk melawannya patut diwujudkan dengan melarang secara menyeluruh iklan, promosi, dan sponsor rokok serta melarang secara menyeluruh kegiatan yang melibatkan anak yang diselenggarakan dan/atau didukung perusahaan rokok.

2. Memanggil pelaku usaha selain perusahaan rokok untuk berkiprah nyata menumbuhkan generasi belia sehat dan berbakat, termasuk dengan berperan memajukan dunia perbulutangkisan daerah dan nasional.

3. Menyemangati orang tua, masyarakat, dan anak-anak untuk membangun sikap kritis terhadap berbagai upaya destruktif sistematis yang dilakukan melalui berbagai media promosi dan even untuk menyimpangkan persepsi publik- utamanya anak-anak- akan bahaya rokok.

4. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Yayasan Lentera Anak menjadikan terealisasinya ketiga butir di atas, khususnya butir pertama, sebagai tolok ukur keberhasilan negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya rokok.

(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.