Hari ini, Setya Novanto Terima Vonis

Avatar of PortalMadura.Com
Satu Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumenep Diputus Bebas
Ilustrasi

PortalMadura.Com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan membacakan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto pada Selasa (24/4/2018).

“Sidang akan digelar jam 10.00 WIB,” ucap petugas Hubungan Masyarakat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat dikonfirmasi, Anadolu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Setya 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Novanto juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai USD7,435 juta dikurangi Rp5 miliar sesuai dengan yang sudah dia serahkan kepada KPK.

Jika Novanto tidak membayar uang itu selambat-lambatnya satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan dirampas oleh negara.

Apabila harta mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak cukup untuk mengganti, maka hukuman penjaranya akan ditambah tiga tahun.

JPU KPK pun menuntut agar hak politik Setya dicabut selama lima tahun usai menjalani hukuman penjara.

Permohonan Setya untuk menjadi justice collaborator guna mengungkap kasus megakorupsi proyek e-KTP juga ditolak oleh JPU KPK.

Saat masih menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dulu, Novanto dituduh menyalahgunakan kekuasannya untuk mengatur agar proyek e-KTP mendapat lampu hijau dari para anggota DPR dan mengatur pemenang proyek.

Dia berhasil menguntungkan dirinya sebesar USD 7,435 juta ditambah sebuah jam tangan eksklusif merek Richard Mille senilai Rp 1,3 miliar.

Namun, negara dirugikan sebanyak Rp 2,3 triliun dari total proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

JPU KPK menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.(AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.