PortalMadura.Com, Sumenep – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diwajibkan mengenakan pakaian ala santri pada tanggal 22-23 Oktober 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi, Rabu (21/10/2020) menjelaskan, ASN wajib mengenakan baju muslim koko warna putih dan sarung. Untuk perempuan, mengenakan baju muslimah putih berkerudung putih.
Hal ini sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri Nasional.
Namun, ada pengecualian, kata dia, bagi ASN yang bersifat memiliki ciri khas dalam bertugas, tetap mengenakan seperti biasanya pada saat jam kerja aktif.
“Seperti pegawai BUMD, RSUD, Satpol PP, BPBD dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP),” katanya menjelaskan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 065/1386/435.032.2/2020 yang mewajibkan ASN pakai baju muslim.(*)