Hasil Pansus II DPRD Sumenep, Pemda Harus Memindahkan Rumah Dinas Bupati

Avatar of PortalMadura.Com
Hasil Pansus II DPRD Sumenep, Pemda Harus Memindahkan Rumah Dinas Bupati

PortalMadura.Com, – Hasil pembahasan Pansus II DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terhadap rancangan peraturan daerah Tentang Bangunan Gedung terdapat beberapa catatan atau saran yang menarik, salah satunya disebutkan, agar pemerintah daerah memindahkan .

Hal tersebut bagian dari konsekwensi setelah Peraturan Daerah Tentang Bangunan Gedung diterapkan demi kelestarian terhadap bangunan yang bersejarah yakni Keraton Sumenep.

“Keraton merupakan satu-satunya bangunan Cagar Budaya yang dimiliki serta menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Sumenep, maka Pemkab harus memindahkan Rumah Dinas Bupati,” kata Bambang Proyogi, Ketua Pansus II DPRD Sumenep dalam laporannya beberapa waktu lalu.

Pada tahun ke dua, setelah Peraturan Daerah disahkan, Pemerintah daerah wajib melaksanakan ketentuan yang ada, salah satunya harus memasukkan unsur-unsur symbol tradisional pada gedung- gedung negara dan gedung pelayanan umum. Sehingga ciri khas Keraton Sumenep akan nampak jelas dan dapat dirasakan keberadaannya oleh masyarakat.

“Guna keseragaman pemakaian symbol-symbol daerah/tradisional perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah tersendiri,” ujarnya.

Berkaitan dengan bangunan tentu ada proses pengajuan permohonan IMB, sebagaimana yang diatur dalam Perundang-Undangan yang berlaku. Oleh karena itu, diharapkan Pemerintah Daerah mampu menerbitkan IMB selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung mulai sejak diajukannya permohonan tersebut.

Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung, kata dia, perlu segera dilakukan sosialisasi secepatnya dan harus dipatuhi oleh semua lapisan masyarakat, utamanya bangunan gedung milik negara dan bangunan Gedung untuk layanan umum.

Pansus II DPRD Sumenep telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Bangunan Gedung yang juga ditindaklanjuti dengan konsultasi ke Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PU-RI Jakarta.

Hasilnya, terjadi banyak penyempurnaan kata, frase dan bahkan kalimat pada pasal demi pasal dalam Raperda dimaksud, antara lain : Pada Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 terdapat penambahan kalimat  yang berbunyi  “dan bencana kebakaran”, sehingga menjadi : ayat (1) “Setiap bangunan gedung untuk kepentingan umum harus dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memadai untuk mencegah terancamnya keselamatan penghuni dan harta benda akibat bencana bahan peledak dan kebakaran”.

Ayat (2) “Sistem pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kelengkapan pengamanan bangunan gedung untuk kepentingan umum dari bahaya bahan peledak dan bencana kebakaran, yang meliputi prosedur, peralatan dan petugas pengamanan”.

Selanjutnya pada Pasal 91 ayat (8) juga terdapat penambahan kalimat yang berbunyi “dengan menyelaraskan pada symbol daerah yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah”. Sedangkan pada kalimat “lebih lanjut dalam Peraturan Bupati” di hapus, sehingga pada ayat (8) tersebut menjadi “Ketentuan dan tata cara penggunaan symbol dan unsur/elemen tradisional dapat diatur dengan menyelaraskan pada symbol daerah yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah”.

Pada pasal 97 poin a dan pasal 98 serta pasal 100 dihapus, karena secara geografis Kabupaten Sumenep tidak berada di zona gunung berapi dan tidak berada di patahan aktif.

Pasal 191 ayat (11) pada poin c kalimat “1 (satu)” di hapus dan diganti dengan kalimat “3 (tiga)”, sehingga ayat (11) poin c menjadi ”Untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini”.

Hal ini untuk melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tersebut diperlukan waktu yang cukup lama maksimal 3 (tiga) tahun, mengingat secara geografis luas daerah Kabupaten Sumenep terpencar-pencar  dalam 126 pulau.

Selanjutnya pada ayat 11 pasal 191 juga terdapat penambahan 1 poin yaitu pada poin d yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai IMB diatur dalam Peraturan Bupati”.(hms/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.