Hirup Udara Segar, Mantan Camat di Madura Beri Testimoni Korupsi Fee Dana Desa

Avatar of PortalMadura.Com
Hirup Udara Segar, Mantan Camat di Madura Beri Testimoni Korupsi Fee Dana Desa
Ahmad Junaidi

PortalMadura.Com, – Mantan Camat Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Ahmad Junaidi sudah menghirup udara segar.

Ia yang terjerat kasus tindak pidana korupsi fee Dana Desa (DD) dan divonis 2,3 tahun penjara telah selesai dijalani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sampang.

Ahmad Junaidi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di halaman kantor Bank Jatim, Jalan Wahid Hasyim, Kabupaten Sampang, pada 5 Desember 2016.

Ia yang sudah bebas sejak tanggal 9 Maret 2019 akhirnya memberikan testimoni korupsi fee dana desa yang menjerat dirinya dengan barang bukti senilai Rp 1,5 miliar.

“Saya ingin menceritakan dan membuat testimoni tentang fee Dana Desa di Kabupaten Sampang,” terangnya pada awak media, Senin (11/3/2019).

Yang perlu diketahui, katanya, bukan berarti dirinya mau balas dendam, tetapi ingin menyampaikan tentang fee Dana Desa yang sebenarnya.

Ia menjelaskan, alur fee Dana Desa berlangsung terstruktur, karena sudah ada rapat yang dipimpin salah seorang pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang berinisial A dengan menentukan fee Dana Desa sebesar 7,5 persen dari total anggaran Dana Desa per-kecamatan.

Fee itu bukan atas inisiatif Camat, tetapi secara terstruktur, siapa yang menentukan fee yaitu Bapemas sebesar 7,5 persen kala itu. Bahkan di persidangan telah saya sampaikan, 4 persen untuk kecamatan dan 3,5 persen untuk kabupaten,” sebutnya.

Pada kasus tersebut, Junaidi mengaku menyerahkan fee kepada salah satu koordinator Camat berupa uang tunai Rp. 277 juta dibungkus pakai kresek.

“Saya berani bersumpah apa yang disampaikan pada testimoni ini adalah tentang fee yang sebenarnya. Memang ini resiko jika saya ungkap,” katanya.

“Tetapi jika tidak saya ungkap, menjadi beban batin. Dan berharap kasus fee ini tidak berhenti sampai dua orang saja. Harus diusut tuntas,” sambungnya menegaskan.

Junaidi terjaring OTT bersama Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Kedungdung, Kun Hidayat (almarhum).

Kun Hidayat meninggal dunia saat menjalani vonis di Rutan Klas II B Sampang, Selasa, 5 September 2017.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.