Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Hanya Sensasional

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Aktivis perempuan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Tin Mayyah menilai, pemerintah hanya sensasional memberikan hukuman bagi pelaku terhadap anak yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kekerasan seksual terhadap anak.

“Pemberian hukuman bagi pelaku kejahatan itu jangan hanya sensasional, harus berupa tindakan yang bisa membuat jera pelaku dan bukan membuat cacat permanen,” ungkap Tin Mayyah, Jumat (13/05/2016).

Ia menyampaikan, hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual itu dinilai kurang tepat, karena bisa membuat orang yang dikebiri tidak produktif.

“Kalau penambahan waktu penahanan, dari kurungan maksimal 15 tahun sesuai Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menjadi 20 tahun tidak masalah,” tegasnya.

Sekretaris Fatayat Sumenep ini berharap, untuk menerbitkan aturan yang berkaitan dengan apapun termasuk hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, pemerintah harus memikirkan dampak negatif, baik berjangka panjang maupun jangka pendek.

“Terjadinya kekerasan seksual terhadap anak itu bukan baru sekarang, tapi sejak dulu. Bukan berarti kita harus membiarkan itu, tapi menyikapinya jangan hanya sebatas sensasi, tindakan itu harus benar-benar memberikan efek jera terhadap pelaku. Tapi tidak menjerumuskan juga terhadap pelaku itu,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada dua jenis hukuman di dalam Perppu, yakni hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman pokok, menurutnya, berwujud penambahan masa maksimal hukuman penjara selama 20 tahun.

Saat ini, dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ialah hukuman penjara selama 15 tahun.

Setelah hukuman pokok, terdapat hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan chip, dan publikasi identitas pelaku. Kebiri kimia, yang bertujuan memusnahkan hasrat seksual terhadap seseorang, kata Yasonna, bisa diberikan kepada pelaku pada waktu dia di dalam penjara atau sebelum keluar penjara.

Pelaku juga bisa dipasangi chip elektronik di pergelangan kaki sebelum keluar penjara untuk memantau pergerakannya. “Ada hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hakimlah yang melihat perlukah hukuman tambahan ini, tidak wajib. Kalau hakim melihat orang ini paedofil, potensial paedofil, ya kasih hukuman tambahan,” kata Yasonna. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.