PortalMadura.Com – Indonesia melepasliarkan 30 individu Kukang Jawa atau nycticebus javanicus ke hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Balai TNGHS, Ahmad Munawir mengatakan, seluruh kukang tersebut merupakan hasil serahan masyarakat secara sukarela ke kantor Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan BKSDA Jakarta.
Sebelum dilepasliarkan, lanjut Munawir, kukang dirawat oleh Pusat Rehabilitasi Primata milik Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi (Yayasan IAR Indonesia), di Bogor, Jawa Barat.
“Umumnya kondisi mereka butuh penanganan khusus untuk memulihkan perilaku alamiahnya, agar mampu bertahan hidup kembali di alam bebas,” ujar Munawir, Kamis (20/12/2019) malam, dalam keterangannya.
Munawir mengatakan, kukang adalah primata dilindungi dan terancam punah.
Pelepasliaran ini, lanjut Munawir, bertujuan untuk mendukung keberlangsungan proses ekologis di kawasan konservasi sekaligus meningkatkan populasi primata endemik yang jumlahnya kian menurun tersebut.
Ekosistem TNGHS, imbuh Munawir, cocok menjadi tempat pelestarian dan perlindungan kukang, dengan tersedianya pangan dan naungan, juga tingkat ancaman predator.
“Harapannya dengan pelepasliaran di kawasan TNGHS ini, kukang-kukang itu dapat berkembang biak dan melangsungkan hidupnya dengan baik,” kata Munawir.
Manajer Operasional Yayasan IAR Indonesia, Aris Hidayat menuturkan, jika kukang tersebut telah melewati serangkaian karantina dan pemeriksaan medis sebelum dinyatakan siap untuk dilepasliarkan.
Kukang-kukang tersebut, lanjut Aris, juga telah melewati proses habituasi di rumah sementara di sekitar lokasi pelepasliaran yang dikelilingi jaring dan fiber selama dua pekan.
“Jika selama masa habituasi semua kukang aktif dan tidak ada perilaku abnormal, maka barulah mereka benar-benar bisa dilepasliarkan ke alam bebas,” ujar Aris.
Lebih dikenal dengan nama lokal Malu-Malu, kukang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia.
Kukang juga termasuk dalam daftar satwa dilindungi Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang dilarang diperdagangkan.