Ini Hukum Konsumsi Pil Penunda Haid Sebelum ke Tanah Suci

Avatar of PortalMadura.Com
Ini Hukum Konsumsi Pil Penunda Haid Sebelum ke Tanah Suci
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Sudah bukan rahasia umum bagi jemaah perempuan yang akan menunaikan ibadah haji ke tanah suci untuk mengonsumsi . Hal itu dilakukan demi kelancaran ibadah wajib selama di Mekkah. Ternyata penggunaan pil itu tidak hanya bagi jemaah haji namun juga digunakan jemaah umroh.

Lantas, bolehkah menggunakan pil penunda haid dari segi medis?

Dokter Spesialis Penyakit Dalam Dr. Ari Fahrial Syam, SpPD secara khusus menjelaskan bahwa upaya semacam ini sudah diketahui semua jamaah perempuan. Mengonsumsi pil penunda haid ini sudah seperti program wajib sebelum pergi ke tanah suci. Disarankan, mengonsumsi pil ini dari sebulan sebelum keberangkatan.

Lalu, bagaimana Islam menilai kasus ini?

Beberapa sumber menjelaskan bahwa menelan pil atau menggunakan obat-obatan untuk menunda atau mencegah mensturasi ini baru diangkat oleh ahli fikih kekinian.

Guru Besar Ushul Fiqh di Fakultas Syariah dan Hukum di Thantha Mesir Prof Dr Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi menjelaskan bahwa haid merupakan fithrah perempuan. Dia menegaskan bahwa Islam tidak melarang Muslimah menelan pil untuk mencegah haid.

Hal ini boleh dilakukan agar para perempuan bisa mengikuti ibadah selama berhaji dengan lancar. Ini juga sejalan dengan tidak adanya dalil khusus di Al-Quran, hadis, Ijmak, maupun qiyas yang melarang menelan pil tersebut.

Dari pernyataan itu, bisa ditarik kesimpulan juga bahwa perempuan yang ingin runtutan ibadah hajinya tidak terganggu karena haid boleh mengonsumsi pil penunda haid. Hal ini dimaksudkan agar para perempuan dapat secara maksimal menggunakan waktu haji yang ditentukan. (okezone.com/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.