PortalMadura.Com, Sampang – Penyidik Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, menetapkan sebagai tersangka terhadap oknum ASN wanita yang “cocok tanam” dalam mobil Luxio warna hitam bernopol N 10xx KX bersama pria lain.
“Kami tidak melakukan penahanan terhadap dua pelaku [tersangka]. Tapi, keduanya wajib lapor sepekan dua kali, yaitu hari Senin dan Kamis,” terang KBO Reskrim Polres Sampang, Ipda Syafriyanto, Senin (25/1/2021).
Dugaan “cocok tanam” itu yang melibatkan oknum ASN wanita Sampang inisial IR dengan T terjadi di depan pasar Kemisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada Kamis 21 Januari 2021 pukul 17:00 WIB.
Aksinya itu kepergok warga saat di dalam mobil Luxio warna hitam bernopol N 10xx KX milik inisial T.
Inisial IR, warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang bekerja di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Sedangkan T wiraswasta bertempat tinggal di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Saat ini, pihak penyidik menunggu hasil visum. Barang bukti yang diamankan, salah satunya, mobil Luxio yang digunakan “cocok tanam” hingga bergoyang.(*)