Jurnalis Bintang Sembilan Desak Presiden Jokowi Cabut Remisi Susrama

Avatar of PortalMadura.Com
Jurnalis Bintang Sembilan Desak Presiden Jokowi Cabut Remisi Susrama
Sejumlah wartawan yang bertugas bertugas di Pamekasan. (Foto. Hasibuddin)

PortalMadura.Com, – Sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur meminta Presiden Jokowi agar mencabut remisi I Nyoman Sursama, narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali.

Koordinator (JB9) Pamekasan Prengky Wirananda mengatakan, pengurangan masa tahanan yang dilakukan Presiden Jokowi melalui Keppres 29/2018 dinilai sangat menyakitkan hati wartawan.

Fakta persidangan, dinyatakan jika Nyoman Susrama merupakan otak pembunuhan berencana terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa pada tahun 2009.

“Kami mendesak Presiden Jokowi membatalkan remisi terhadap Susrama. Kebijakan ini sangat menyakitkan bagi kami,” ujarnya, Jumat (25/1/2019).

Ia menilai kasus pembunuhan yang di dalangi Susrama bukan kasus biasa. Sebab, selain pembunuhan berencana, juga mengandung unsur menghambat kebebasan pers.

Menurut Prengky, Susrama layak mendapat hukuman seumur hidup seperti yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Pemberian remisi terhadap otak pembunuhan wartawan sama halnya menciderai kebebasan pers. Kami mendesak Presiden Jokowi membatalkan remisi itu,” tukasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres 29/2018. Dalam Keppres itu mengatur pemberian remisi kepada Susrama yang berada di nomor 94 dari 115 napi yang mendapat remisi.(Hasibuddin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.