Kapolres Bangkalan Beberkan Motif Pembunuhan Fotografer Wedding

Avatar of PortalMadura.com
Kapolres Bangkalan Beberkan Motif Pembunuhan Fotografer Wedding
AKBP Didik Haryanto

PortalMadura.Com, yang menimpa seorang fotografer wedding di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diduga karena cemburu.

Korban Hayatuddin (32) warga Dusun Buseleh, Desa Dabung, Kecamatan Gegger, Kabupaten Bangkalan dibacok hingga tewas oleh Naridi (32) warga Desa Lerpak, Kecamatan Geger (sebelumnya ditulis Desa Dabung).

“Pelaku merasa cemburu dan sakit hati karena mantan istrinya [Laily, red] kepergok tersangka diantarkan pulang oleh korban,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Haryanto, Selasa (5/1/2021).

Pembacokan itu terjadi, Senin (4/1/2021) sekitar pukul 11.30 WIB saat korban duduk di warung depan rumah tersangka. Pelaku tiba-tiba menghampiri dan membacok korban dari belakang.

Korban dibacok pakai celurit dua kali dan mengalami luka pada kaki sebelah kiri. Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawa korban tak terlotong sebelum mendapat perawatan medis.

Pengakuan tersangka pada polisi, satu bulan sebelumnya korban sempat diingatkan agar tidak mengantarkan mantan istrinya saat ada pesanan rias pengantin. Mantan istri pelaku, Laily sebagai perias pengantin di wilayah Bangkalan.

Selain motif asmara, dipicu persoalan bisnis antara tersangka dan istrinya sehingga korban menjadi sasaran. “Bisnis tersangka dan istrinya itu memicu pertengkaran,” terangnya.

Tersangka Ditangkap di Akses Suramadu

Pelaku pembunuhan, Naridi (32) warga Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan, sempat melarikan diri usai membacok korban, Hayatuddin (32) warga Dusun Buseleh, Desa Dabung, Kecamatan Gegger.

Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Haryanto menyebutkan, pelaku ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB, pada Senin (4/1/2021) di Jalan Raya Tangkel (akses Suramadu), tepatnya di Desa/Kecamatan Burneh, Bangkalan.

“Pelaku hendak melarikan diri menuju arah Surabaya,” katanya.

Keberadaan tersangka tercium polisi setelah mendapat informasi warga dan laporan keluarga korban LP-B/1/I/RES.1.8./2020/RESKRIM/SPKT Polsek Geger, tanggal 4 Januari 2021.

Atas kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.