Kasus Muhammad Izzul, Kapolda Jatim: Sudah Diproses

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, Irjen Pol M. Fadil Imran bersilaturrahmi dengan Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan, Madura, di aula kantor PCNU Jalan R. Abd. Aziz, Rabu (21/10/2020).

Usai menggelar pertemuan dengan para ulama, Kapolda Jatim Irjen Pol M. Fadil Imran mengatakan, silaturrahmi tersebut dilakukan untuk menjaga kondusifitas Jawa Timur, khsusunya Kabupaten Pamekasan.

“Saya kunjungan silaturrahmi, semoga semakin sinergi ke depan dalam membangun negeri, menjaga keamanan,” katanya kepada awak media.

Ditanya soal kasus ujaran kebencian yang dilakukan akun Facebook Muhammad Izzul kepada Ketua , Kapolda mengaku telah memproses kasus tersebut.

“Saya dalam rangka itu (kasus Muhammad Izzul, red). Sudah jalan (prosesnya, red),” jawabnya singkat ketika ditanya tindak lanjut dari kasus yang dilaporkan ke Polres Pamekasan beberapa waktu lalu tersebut.

Kapolda tidak menargetkan penyelesaian kasus tersebut, namun yang pasti kasus hate speech yang telah mengundang kemarahan warga Nahdiyin itu akan tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Maunya kapan, maunya jenengan kapan? (tanya kapolda kepada awak media yang bertanya batas akhir kasus tersebut). Saya maunya lebih cepat lebih bagus, cuman kan persoalannya bukan hari ini, besok, bulan depan atau tahun depan. Namanya medsos itu kan tidak semudah yang kita bayangkan,” kilahnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ujaran kebencian yang dilakukan akun Facebook Muhammad Izzul sebelumnya dilaporkan ke Polres Pamekasan. Namun, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Akun Facebook Muhammad Izzul memposting berita yang dimuat NU Online yang berisi himbauan ketua PCNU Pamekasan, KH. Taufiq Hasyim agar masyarakat tidak terprovokasi dengan isu Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun, dalam postingannya itu, Muhammad Izzul memberi caption “Memang Simpatisan PKI Sejak Dulu”.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.