Kejari Bangkalan Eksekusi Notaris Irwan Yudhianto

Kejari Bangkalan Eksekusi Notaris Irwan Yudhianto
Kejari Bangkalan eksekusi seorang notaris (Foto. Imron)

PortalMadura.Com, Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, melakukan eksekusi terhadap seorang Notaris, Irwan Yudhianto, Kamis (17/10/2019).

Terpidana pemalsuan dokumen tanah ini ditangkap di kantornya, Komplek Ruko, Jalan Raya Junok, Kecamatan Burneh, Bangkalan, pada pukul 13.30 WIB.

Kepala Kejari (Kejari) Bangkalan, Badrut Tamam menjelaskan, Irwan Yudhianto merupakan terpidana kasus pemalsuan surat-surat tanah yang sudah dilakukan berulang kali.

“Melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP,” katanya.

Kasusnya sudah bergulir sejak tahun 2014 dan putusan sidang pada Oktober 2016 diganjar dua tahun penjara.

“Hari ini kami eksekusi dan berjalan lancar,” kata dia.

Ia menyebutkan, terpidana melakukan pemalsuan surat-surat sejak tahun 2008-2009. Modusnya, pengalihan kepemilikan untuk dijadikan jaminan peminjaman uang ke bank.

“Objeknya surat tanah yang dipalsukan, kemudian dijadikan jaminan untuk peminjaman ke bank,” jelasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses