Kejari Sampang Musnahkan Barang Bukti dari 55 Kasus Narkoba

Avatar of PortalMadura.com
Kejari Sampang Musnahkan Barang Bukti dari 55 Kasus Narkoba
Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Sampang (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari 55 perkara seberat 200,748 gram sabu.

Pemusnahan berlangsung di halaman belakang kantor dengan cara dibakar.

Barang bukti dari tindak pidana lain yang dimusnahkan dengan cara dipotong berupa 10 buah Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau, 10 celurit dan 2 unit Senjata Api (Senpi).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Maskur menyampaikan, semua barang bukti yang dimusnahkan itu status hukumnya sudah berketetapan hukum (inkrah) sejak Januari sampai Juni 2020.

“Barang bukti lainnya, sejumlah unit handphone, alat hisap sabu seperti bong, botol dan pipet,” sebutnya.

Proses pemusnahan melibatkan Polres Sampang, unsur Dinkes dan Jaksa Fungsional Kejari Sampang.

Menurut dia, peredaran narkotika di wilayah hukum Sampang sangat memprihatinkan dan ditengarai sudah menyasar kader bangsa.

“Narkotika sangat berpengaruh pada pola pikir anak. Jika dibiarkan, para pemuda calon penerus di Sampang akan rusak,” ujarnya.

Pemberantasan narkotika tidak cukup hanya diserahkan pada penegak hukum, namun keterlibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat dibutuhkan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat supaya bersama-sama aktif memberantas peredaran narkotika,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.