Kejari Tahan Pejabat dan Kades di Pamekasan

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, – Kejaksaan Negeri () Pamekasan, Madura,JawaTimur, menahan Kepala Bagian Administrasi Sumber Daya Alam (SDA) Shalah Syamlan dan Agus Sastoyono dalam kasus adhoc atau pengadaan buku di 40 lembaga pendidikan tahun anggaran 2008.

Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Agita Tri Murcahyanto menegaskan, selain dua terdakwa itu, pihaknya juga menahan kepala desa Toket, Kecamatan Proppo, Pamekasan atas nama Isnaini, Kamis (16/4/2015) sekitar pukul 13.30 Wib, dalam kasus penyelewengan beras untuk masyarakat miskin (Raskin).

”Kalau Adhoc itu merupakan tindak lanjut dari penyidikan 2014, yang sebelumnya dilakukan penyidikan atas nama Achmad Hidayat dan Salman Alfarisi.

Penahanan keduaya itu kasus raskin yang dilakukan oleh kepala Desa Toket, dimana ini juga tindak lanjut dari penyidikan tahun 2014,” katanya kepada awak media.

Dalam kasus tersebut, Shalah Syamlah terlibat saat menjadi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proyek yang merugikan Negara mencapai Rp1,9 miliar.

Sementara Kades Toket Isnaini merugikan uang Negara sebesar Rp1,6 miliar dalam pengadaan raskin tahun 2012 hingga 2013.

Ketiga terdakwa itu dijerat dengan pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 UU 31 tahun 1999 UU nomer 20 tahun 2021 pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang secara bersama-sama menikmati uang Negara, denganancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.