IPTEK  

Ketahui 8 Bahaya Lakukan Pinjaman Online

Avatar of PortalMadura.com
Ketahui 8 Bahaya Lakukan Pinjaman Online
Ilustrasi (Riauexpose.com)

PortalMadura.Com – Pandemi Covid-19 membuat perekonomian sebagian orang tidak stabil. Pandemi ini sangat berdampak pada sektor ekonomi. Sehingga banyak orang akan melakukan berbagai cara untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Hal ini dimanfaatkan oleh jasa pinjaman untuk menawarkan dengan penawaran bunga rendah dan sebagainya. Namun Anda harus berhati-hati dalam melakukan pinjaman online. Ada 10 bahaya yang akan Anda rasakan saat melakukan pinjaman online dilansir dari laman Viralorchard.com, Kamis (24/11/2020).

Sebelum Anda melakukan pinjaman online sebaiknya ketahui berikut 10 bahaya yang akan Anda rasakan:

Bunga Pinjaman Tinggi

Bahaya pertama adalah bungan pinjaman yang tinggi. Bunga pinjaman online lebih tinggi dari pinjaman online. Apalagi Anda melakukan pinjaman pada perusahaan ilegal yang tidak diawasi oleh OJK. Bunga ini akan terus betambah jika Anda tidak melunasi hutang bahkan bunga yang diberikan akan lebih besar dari jumlah uang yang Anda pinjam.

Debt Collector

Jasa peminjaman online ini akan menggunakan debt collector untuk menagih uang pinjaman pada nasabah. Para penagih ini akan melakukan penagihan secara paksa dan akan melakukan berbagai cara agar nasabah membayar uang tagihannya. Bahkan penagih ini akan melakukan ancaman pada nasabahnya jika tidak segera membayar pinjamannya. Lebih parahnya para debt collector ini akan menghubungi kontak yang ada di ponsel Anda dan memberitahukan Anda sebagai maling yang tidak melakukan pembayaran.

Data Pribadi Teracam

Saat Anda mengajukan pinjaman pastinya Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi melalui aplikasi pinjaman online. Data yang Anda masukan ini akan membahayakan diri Anda karena bisa disalahgunakan oleh pihak peminjam apalagi Anda melakukan pinjaman pada perusahaan yang ilegal.

Plafon Pinjaman Rendah

Pinjaman yang bisa Anda dapatkan hanya sekitar 1-2 juta saja. Sehingga cara ini tidak efisien bagi Anda yang memiliki kebutuhan lumayan tinggi. Apalagi dengan potongan biaya admin yang juga tinggi.

Denda Cukup Tinggi

Nasabah yang melakukan pinjaman dan tidak membayar cicilan setiap bulannya akan diberikan denda yang cukup tinggi. Hal ini akan merugika Anda sebagai nasabah karena Anda harus membayar cicilan bulanan, denda telat membayar cicilan dan bunga.

Menyebabkan depresi

Saat hutang Anda semakin banyak karena bunga yang juga semakin banyak maka ini akan menyebabkan Anda depresi. Apalagi Anda akan dikejar-kejar oleh debt collector dan penagih ini akan mencemarkan nama baik Anda ke kontak yang Anda miliki.

Belum Terdaftar OJK

Perusahaan pinjaman online banyak yang belum terdaftar OJK. Sehingga perusahaan ini masih ilegah dan alamat perusahaan tidak jelas sehingga ini akan membahayakan pihak konsumen karena total pengembalian dan denda akan tidak terbatas.

Biaya Administrasi

Biaya administrasi yang diterapkan oleh perusahaan biasanya bersifat tidak transparan sehingga nasabah beresiko membayar hutang lebih besar dari kesepakatan diawal. Denda yang harus dibayarkan seperti denda keterlambatan dan denda lainnya yang tidak masuk akal.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.