Hukum  

Ketua KPU RI Dilaporkan ke Mabes Polri

Avatar of PortalMadura.Com
Ketua KPU RI Dilaporkan ke Mabes Polri

PortalMadura.Com, Jakarta – Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman mengatakan, langkah hukum tim advokasi Prabowo-Hatta yang melaporkan ketua KPU Khusni Kamil Manik ke dapat memberikan pendidikan politik yang baik  bagi masyarakat. Pasalnya, KPU sebagai lembaga resmi penyelenggara harus menjaga netralitasnya dalam melakukan semua proses pemilu hingga selesai.

Menurut Jajat, pembuktian hingga adanya putusan dari pengadilan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU memerlukan proses yang tidak sebentar. Sekalipun dalam pembuktiannya ketua KPU diputuskan bersalah, tidak akan mempengaruhi keputusan yang telah dikeluarkan KPU terlebih berkaitan dengan penyelesaian sengketa 2014.

“Keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPU hanya dapat dianulir dengan putusan mahkamah konstitusi MK”, tegas Jajat dalam rilisnya yang diterima Redaksi PortalMadura.Com, Senin (4/8/2014).

“Jika ketua KPU terbukti bersalah, maka sanksi moral dari masyarakat akan lebih berat dari keputusan pengadilan. Pasalnya, masyarakat sudah kehilangan kepercayaan terhadap KPU sehingga proses demokrasi di Indonesia akan terganggu dengan minimnya partisipasi masyarakat terhadap pemilu,” ujarnya.

Bagaimanapun juga integritas KPU sebagai lembaga negara perlu dijaga, kelalaian yang dilakukan oleh para komisioner KPU akan berdampak buruk terhadap proses pendewasaan demokrasi di Indonesia. “Jika ketua KPU terbukti bersalah, maka KPU akan menambah daftar catatan lembaga negara yang tidak dipercaya oleh masyarakat “. Tutup Jajat.(rls/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.