Konsolidasi Pengurus BHR Sumenep, Perkuat Khazanah Keilmuan

Avatar of PortalMadura.Com
Konsolidasi Pengurus BHR Sumenep, Perkuat Khazanah Keilmuan
BHR Sumenep

PortalMadura.Com, – Badan Hisab Rukyat (BHR) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melangsungkan konsolidasi pengurus badan hisab dan rukyat Kabupaten Sumenep, Sabtu (17/3/2018), di Aula Kementerian Agama setempat.

Dalam agenda konsolidasi pengurus BHR tersebut, sekaligus pembinaan program oleh Ketua BHR Provinsi Jatim, Abd. Salam Nawawi.

Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, mengemukakan, dalam konsolidasi pengurus BHR ini, yang terpenting adalah memperkuat khazanah keilmuan pengurus BHR tentang hisab dan rukyat, juga membangun kesiapan mental menghadapi perbedaan hasil hisab dan rukyat di masa mendatang.

“Sisi lain, memperkuat semangat komitmen organisasi BHR Kabupaten Sumenep,” ujarnya, dalam sambutan pembukaan konsolidasi pengurus .

Menurutnya, keberadaan hisab dan rukyat di tingkat kabupaten sangat penting, terutama dalam melaksanakan rukyatul hilal tiap awal bulan Ramadan, Syawal dan 10 Dzulhijjah.

“Karena itulah, saya menyampaikan penghargaan kepada pengurus badan hisab rukyat Sumenep yang selama ini telah melaksanakan tugasnya dengan baik, dan juga merampungkan pembuatan almanak dan jadwal salat untuk wilayah Sumenep,” katanya.

“Tak kalah pentingnya, yakni keberadaan BHR Sumenep juga menjadi salah satu sarana penyelesaian berbagai masalah kontemporer tentang hisab-rukyat,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar BHR Kabupaten Sumenep bekerja ikhlas dan semangat berbuat yang lebih baik untuk masyarakat. Mengingat tugas dan fungsi BHR ini sangat penting, karena menyangkut kegiatan ibadah umat muslim.

“Saya juga meminta pengurus BHR Sumenep tidak hanya mengerjakan tugas pokoknya saja. Tetapi, juga menjadi corong pemerintah menyelesaikan berbagai problemematika sosial, seperti radikalisme, terorisme, narkoba dan sebagainya, yang bisa mengancam masa depan NKRI dan generasi muda,” tandasnya.

BHR Kabupaten Sumenep secara legal formal berdiri sejak tanggal 27 Juli 2015 dengan berdasarkan surat keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/415/KEP/435.013/2015.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.