PortalMadura.Com, Sumenep – Korban penganiayaan, Sugiyono (32), warga Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember ditetapkan menjadi tersangka penggelapan motor milik Hairul Umum (35), warga Desa Tarogan, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Sugiyono itu tersangka penggelapan motor milik Hairul Umum warga Tarogan, Lenteng,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Redita Dewayana melalui Kasubag Humas AKP Hasanudin, Sabtu (24/10/2015).
Dua tahun lalu (2013), Sugiyono pinjam motor milik Hairul Umum dengan nomor polisi M 2594 TP. Ternyata tidak dikembalikan dan dijual pada orang tak dikenal.
“Sugiyono kebetulan datang untuk menjenguk anaknya ke Lenteng. Maka ditangkap ramai-ramai oleh warga,” katanya.
Penangkapan Sugiyono oleh warga terjadi di Desa Kambingan, Lenteng, Sumenep, Jumat (23/10/2015). Lalu, diserahkan pada petugas kepolisian setempat. Tersangka mengalami luka robek dibagian kepala sepanjang 7 cm dengan kedalaman 1 cm.(Hartono)