PortalMadura.Com, Bangkalan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah dan butik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Kamis (4/12/2014).
Penggeledahan dimulai dari butik di Jalan Tengku Umar, dilanjutkan ke rumah Fuad, Jalan KH. Moh. Kholil dan di rumah Kampung Sak-sak, Jalan Lentan Mestu.
Petugas dari Polres Bangkalan dan Brimob Polda Jatim melakukan pengamanan menggunakan senjata laras panjang lengkap dengan mobil baracuda.
Penggeledahan ini dilakukan pasca KPK menetapkan Fuad Amin Imron mantan bupati dua kali periode sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap jual beli pasokan gas pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Kabupaten Bangkalan, Madura, dan Gresik, Jawa Timur, yang melibatkan BUMD di Bangkalan.(atc/htn)