KPU Sumenep : Pemilih Boleh Bawa Gambar Caleg ke Bilik Suara

Avatar of PortalMadura.Com
KPU Sumenep : Pemilih Boleh Bawa Gambar Caleg ke Bilik Suara
dok. Komisioner KPU Sumenep, Rahbini (Foto: Samsul Arifin)

PortalMadura.Com, Calon pemilih pada Pemilu 2019 ini dibolehkan membawa gambar atau kartu saku calon legislatif dan Presiden peserta Pemilu. Sebab, kartu saku atau gambar calon itu tidak diatur dalam PKPU.

“Calon pemilih boleh membawa gambar atau kartu saku caleg, calon pasangan presiden maupun DPD ke bilik suara, karena memang tidak ada aturan yang melarang,” kata , Rahbini, Senin (15/5/2019).

Menurutnya, kartu saku tersebut boleh dibawa ke bilik suara itu jika khawatir calon pemilih itu lupa terhadap calon yang akan dipilihnya dan bukan sebagai alat untuk mengajak atau memobilisasi pemilih lainnya.

“Yang penting kartu saku itu untuk dirinya sendiri, bukan untuk mempengaruhi pemilih lainnya,” ucapnya.

Ia berharap, semua masyarakat dan para kandidat peserta pemilu 2019 ini sama-sama menjaga suasana agar kondusifitas tetap terjamin hingga pelaksanaan pesta demokrasi secara serentak ini berjalan damai. Sebab, kondusifitas ini bukan hanya tanggung jawab pihak keamanan, tapi semua masyarakat.

“Mari kita jaga bersama agar Pemilu ini berjalan damai, jujur dan adil serta sesuai harapan bersama,” harapnya.

Jumlah DPT Sumenep pada Pemilu 2019 sebanyak 872.764 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 410.522 laki-laki dan 462.242 perempuan. Mereka nantinya akan menyalurkan suaranya di 4.315 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.